SOSIALISASI PENYADARTAHUAN DALAM RANGKA PENINGKATAN UPAYA PREEMTIF PERLINDUNGAN SATWA LIAR DILINDUNGI DI TRAFFIC LIGHTS KM. 10 KOTA SORONG

Lanny Wattimena, Charliany Hetharia, Yetti Serkadifat

Abstract


Penyebab terancam punahnya satwa liar Indonesia setidaknya ada dua hal yaitu berkurang dan rusaknya habitat, serta perdagangan satwa liar (Protection of Forest and Fauna, 2020). Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang dapat diatasi melalui upaya sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi tentang bentuk-bentuk perlindungan Satwa liar dilindungi, dan larangan terhadap kepemilikan secara Ilegal, serta pentingnya menjadi bagian dari upaya dalam mempertahankan eksistensi konservasi dalam bentuk yang lebih kreatif dan inovatif. Sosialisasi Penyadartahuan Dalam Rangka Peningkatan Upaya Preemtif Perlindungan Satwa Liar Dilindungi Di Traffic Lights Km. 10 Kota Sorong. Upaya ini dilaksanakan dengan melibatkan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pertanian dan Lingkungan Universitas Victory Sorong sebagai agen penyebarluasan informasi kepada masyarakat bekerjasama dengan Balai Besar KSDA Papua Barat. Sosialisasi Penyadartahuan yang dilakukan kepada masyarakat bertujuan untuk menanamkan kepedulian serta rasa membutuhkan terhadap keberlangsungan keseimbangan Ekosistem Alam, dimana Satwa liar memiliki peran penting didalamnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperbanyak agen yang menyebarluaskan Informasi pentingnya peran dan fungsi Satwa liar dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem yang berdampak besar bagi keberlangsungan sistem penyangga kehidupan  kepada masyarakat luas. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa Sosialisasi tentang Penyadartahuan Dalam Rangka Peningkatan Upaya Preemtif  Perlindungan Satwa Liar Dilindungi di Kota Sorong tahun 2019, memberikan manfaat dan informasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran dan fungsi Satwa liar dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem yang berdampak besar bagi keberlangsungan sistem penyangga kehidupan, dengan mentaati kententuan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21

Keywords


Sosialisasi Penyadartahuan;Perlindungan Satwa Liar Dilindungi;Kota Sorong.

Full Text:

PDF

References


Balai Besar KSDA Papua Barat, 2020. Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di Papua Barat berdasarkan Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. (https://bbksda-papuabarat.com/jenis-tumbuhan-dan-satwa-liar-dilindungi-di-papua-papua-barat-berdasarkan-permenlhk-nomor-106-tahun-2018-tentang-tumbuhan-dan-satwa-liar-dilindungi/). Diposting pada 25 Oktober 2020.

Budiman, Arief, 2014. Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi Di Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah). “Jurnal Perlindungan Satwa Langka, Volume 26 Nomor 48”.

Dosen Sosiologi, 2018. Bentuk Sosiologi dan Contohnya. (https://dosensosiologi.com/bentuk-sosialisasi/). Diposting pada 25 Oktober 2018.

KKSSMK12, 2008. Satwa Liar. (https://kkssmk12.wordpress.com/2008/11/23/satwa-liar-2/). Diposting pada 23 November 2008.

Meeijaard, E. Et. Al. 2001. Diambang Kepunahan-Kondisi Orangutan Liar di Awal Abad ke-21. Cetakan pertama. Jakarta : The Gibbon Foundation Indonesia.

Protection of Forest and Fauna, 2020. Fakta tentang Satwa Liar di Indonesia. (https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#). Diposting pada 25 Oktober 2020.

Sekretariat Kabinet RI, 1990. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Jakarta : Sekretariat Kabinet RI.

Sutaryo, 2005. Dasar-dasar Sosialisasi. Jakarta : Rajawali Press




DOI: https://doi.org/10.34124/jpkm.v3i1.64

Article Metrics

Abstract view : 630 times
PDF downloaded : 445 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.